"Tidak ada alasan untuk kemudian tidak selesai di masa sidang ini," ujar Anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Anggota Komisi III DPR ini menyebut, saat ini perdebatan RUU masih berkutat pada definisi terorisme yang mandeg di pemerintah.
"Intinya tetap apakah frasa-frasa itu tadi seperti motif politik, motif ideologi, dan ancaman keamanan negara itu masuk di batang tubuh atau cukup ada didalam penjelasan," jelasnya.
Menurutnya, baik DPR dan pemerintah harus sama-sama berkomitmen bahwa sudah tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU mengingat 99,9 persen bahasan sudah selesai.
"Kalau sampe engga selesai juga, baik DPR maupun wakil pemerintahannya ya kebangetan," tukas Arsul yang juga Sekjen PPP itu.
[fiq]
BERITA TERKAIT: