Polisi menduga, wanita yang mengaku Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah itu merupakan jaringan penyelundup senpi ilegal.
"SPT diamankan saat hendak terbang ke Lombok, 24 Juni lalu," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/7).
Awalnya, SPT diamankan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta saat melalui pemeriksaan X-Ray. Saat itu, petugas mendeteksi logam mencurigakan dari dalam tas jinjing yang dibawa tersangka.
Setelah diperiksa, petugas mengamankan sepucuk pistol bermerek Falcon kaliber 7,65 mm yang terbungkus alumunium foil. Selain itu, terdapat sebuah magasin yang terpasang 21 butir peluru.
Petugas Avsec pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Bandara Soetta. Selain kedua barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan delapan unit handphone berbagai merk, sebuah koper, tas sandang, satu paspor milik pelaku, dan sebuah holster pistol.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa senpi dan amunisi aktif itu bukan miliknya. Melainkan, titipan dari teman pria sekampungnya berinisial J.
Hingga saat ini, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut terkait sosok J yang dimaksud. Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah SPT sering menyelundupkan senjata atau belum.
Sementara mengenai asal usul amunisi, polisi juga belum dapat menjelaskan.
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku hanya dititipkan (senpi). Kita juga masih menyelidiki identitas J, termasuk asal usul amunisi," demikian Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
[ian]
BERITA TERKAIT: