Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak Isu Radikalisme, Partai Politik Kemana Aja?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Mei 2017, 16:05 WIB
rmol news logo Bukan hanya birokrasi dan pemerintahan di tingkat pusat dan pemerintah daerah (pemda) yang harus dikontrol, Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (KOMPAGG) juga menyoroti hampir semua elemen dan jejaring penyelenggaraan negara, termasuk partai politik (parpol), penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (DPN - KOMPAGG) TM Mangunsong, hampir semua tata kelola negara dan pemerintahan di Indonesia juga tidak terlepas dari campur tangan dan permainan yang dilakukan oleh partai-partai politik yang ada, terutama parpol yang menjadi peserta Pemilu.
 
Nah, menurut dia, sangat sering terjadi, politisi parpol merangsek masuk ke dalam birokrasi dan berbagai elemen pemerintahan dan urusan, negara dengan cara-cara yang tidak sehat dan tidak demokratis.
 
"Bayangkan saja, mulai urusan pembuatan regulasi atau perundang-undangan, hingga penetapan pengadaan dan proyek, termasuk pengelolaan isu-isu komunal dimainkan oleh parpol, melalui kaki tangannya yang duduk di parlemen, lembaga yudikatif dan juga di pemerintahan,” tutur TM Mangunsong.
 
Termasuk urusan konstitusi negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, menurut TM Mangunsong, itu semua juga dikerjakan oleh para politisi dari parpol.
 
"Saat ini marak isu rasialisme, isu SARA, tindakan-tindakan intoleran, termasuk menguatnya isu-isu primordialisme yang merusak hubungan masyarakat Indonesia, dan tentu sangat berpengaruh pada kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, semua itu dikerjakan oleh politisi-politisi parpol,” katanya.
 
Karena itu, dia pun mengingatkan, seperti KPU dan Bawaslu serta para parpol dan pasangan calon yang maju dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan atau Pemilu Legislatif, dan Pilpres agar tidak menghalalkan segala cara untuk memenangkan pertarungan politik.
 
Menurut Mangunsong, KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas terhadap setiap parpol yang dengan sadar atau pun dengan sengaja mendorong munculnya isus SARA, intoleran, primordialisme yang merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"KPU dan KPUD serta Bawaslu harus tegas menyatakan bahwa parpol tidak boleh bermain isu SARA, porimordialisme, intoleransi dan lain-lainnya itu dalam kontestasi politik. Sebab itu merusak republik ini. Kalau masih dilakukan, ya harus diperingatkan secara tegas, dan didiskualifikasi, tidak boleh ikut Pemilu,” ujar Mangunsong.
 
Dia menyayangkan, bahwa di Indonesia ada puluhan partai politik yang di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya menyatakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, namun dalam kenyataannya malah tidak berada di barisan terdepan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 itu.
 
Menurut Mangunsong, membangun Republik Indonesia yang sudah sejak awal secara tegas menyatakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukanlah dengan cara-cara yang menghalalkan segala cara. Jika tidak patuh pada asas dan dasar negara, maka pasti akan bubar Republik Indonesia.
 
Karena itu, setiap penyelenggara negara, setiap pejabat dan pemerintahan, termasuk partai politik harus menunjukkan ketaatannya menjunjung dan setia mengedepankan Pancasila dan UUD 1945. Ini bukan omong kosong, semuanya bermula dari sana,” tuturnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA