Tri Rana menjelaskan bahwa penyerahan itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi pukul 15.00 WIB di Sui Raya Kepulauan, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Bengkayang.
Adapun 4 pucuk senjata api rakitan yang berhasil diamankan berjenis lantak dan bomen.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kodam XII/Tanjungpura menerima laporan dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang berinisial An menyimpan senpi rakitan.
"Selanjutnya dilaporkan kepada Dansatgas Kodam kemudian Dansatgas memerintahkan untuk dilakukan pendekatan persuasif dan imbauan dengan memberikan pemahaman tentang kepemilikan Senpi ilegal perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapendam dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Melalui penjelasan dan pemahaman yang disampaikan anggota Satgas Lettu Inf Jaminardo Sinaga, An bersedia menyerahkan senjata rakitannya kepada anggota Satgas Kodam XII/Tpr.
"Penyerahan ini tanpa ada proses hukum," pungkas Tri Rana.
[ian]
BERITA TERKAIT: