Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICMI Ingatkan DPR Agar Tidak Bikin UU Terorisme Yang Multitafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Mei 2016, 13:57 WIB
ICMI Ingatkan DPR Agar Tidak Bikin UU Terorisme Yang Multitafsir
priyo budi santoso/net
rmol news logo . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus segera mengesahkan revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme di Ruang Banggar, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).

Pasalnya menurut dia, tindakan terorisme seakan menjadi hantu yang mengancam masyarakat Indonesia.

"Kita pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarina Thamrin," ujarnya.

"Ini (revisi) harus disahkan secara cepat, DPR harus segera mengsinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," tambahnya.

Namun demikian, Priyo mengingatkan agar dalam revisi tersebut, pasal-pasal yang dibuat agar tidak multi tafsir. Dalam undang-undang tersebut harus jelas ditentukan apa dan siapa saja yang dapat dikayegorikan sebagai pelaku dan tindakan terorisme. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA