Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme di Ruang Banggar, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).
Pasalnya menurut dia, tindakan terorisme seakan menjadi hantu yang mengancam masyarakat Indonesia.
"Kita pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarina Thamrin," ujarnya.
"Ini (revisi) harus disahkan secara cepat, DPR harus segera mengsinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," tambahnya.
Namun demikian, Priyo mengingatkan agar dalam revisi tersebut, pasal-pasal yang dibuat agar tidak multi tafsir. Dalam undang-undang tersebut harus jelas ditentukan apa dan siapa saja yang dapat dikayegorikan sebagai pelaku dan tindakan terorisme.
[ysa]
BERITA TERKAIT: