Memang, lanjut Jokowi, saat itu belum disepakati apakah nantinya dalam bentuk revisi undang-undang atau dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau undang-undang baru. Hal inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR.
Sejalan dengan penyempurnaan peraturan perundang-undangan itu, Jokowi memerintahkan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPT untuk memperkuat sinergi terutama di antara lembaga-lembaga intelijen.
"Jangan lagi ada egosentrisme, ada kompartementasi," kata Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas yang membahas masalah terorisme dan radikalisme, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).
Politisi PDIP ini menginginkan komunitas intelijen lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, terutama dalam deteksi maupun cegah tangkal aksi teror.
"Harus fokus pada upaya melemahkan kekuatan terorisme mulai dari ideologi, mulai dari kepemimpinan, mulai dari jejaring organisasi dan pendanaan aksi terorisme," tuturnya.
Jokowi juga meminta pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kominfo, BNPT untuk lebih fokus dalam upaya kontra radikalisasi dalam masyarakat. Serta melanjutkan program deradikalisasi terhadap napi dan mantan napi terorisme.
"Deradikalisasi harus diikuti upaya pemantauan, pendampingan, kepada para mantan napi teroris setelah kembali ke masyarakat," tegas Kepala Negara.
Setelah itu, sambung Jokowi seperti dilansir dari laman
setgab.go.id, akan dibicarakan langsung mengenai Prolegnas rancangan undang-undang (RUU) prioritas tahun 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: