Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program Bela Negara Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 18 Oktober 2015, 19:47 WIB
Program Bela Negara Inkonstitusional
net
rmol news logo Program Bela Negara yang segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Pasalnya, UUD 45 pasal 30 ayat 1 dan 2 menyebut tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur syarat-syarat program yang digagas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu itu.

"Launching kan sudah dijadwalkan Senin besok. Mungkin saja yang dilaunching besok itu bukan bela negara yang dimaksud oleh UUD," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10).

Seharusnya, sebelum Program Bela Negara diresmikan, pemerintah melalui Menhan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengajukannya.

"Idealnya begitu (pemerintah ajukan RUU). Payung hukum itu harus ada agar jelas mekanisme dan dukungan anggarannya," jelas Tantowi.

Menurut Tantowi, Menhan Ryamizard Ryacudu sudah pernah berkonsultasi dengan Komisi I soal program tersebut beberapa waktu lalu. Namun, tidak dijelaskan secara detail mekanisme pelaksanaannya.

Sebab itu, pekan ini, Komisi I DPR menjadwalkan pertemuan dengan Menhan untuk membahas secara detail, sekaligus meminta pemerintah mengajukan RUU tentang Bela Negara.

"Idealnya kan memang sebelum dilaunching pemerintah jelaskan dulu ke DPR. Makanya, kita akan undang Menhan untuk mengetahui konsep Bela Negara yang akan dibuka Presiden," tegas politisi Partai Golkar tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA