Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 17 Januari 2015, 17:24 WIB
Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum
presiden joko widodo/net
rmol news logo Pengangkatan Wakil Kepala Polri, Komjen Badroddin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pengangkatan Plt ini karena calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sementara presiden tetap memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, dalam keterangan persnya (Sabtu, 17/1) .

IPW mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 pada UU Kepolisan, presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengangkat Plt. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," terang Neta.

IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Ketika calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR, Jokowi malah tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tudingnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis melainkan hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran gaji. Tapi untuk anggaran operasional seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," pungkas Neta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA