Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Sutarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 08 Januari 2015, 19:14 WIB
Jokowi Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Sutarman
jenderal sutarman/net
rmol news logo Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Sutarman cukup berprestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Polri dibawah kepemimpinan Sutarman berhasil mengamankan pesta demokrasi 2014 yang cukup panas dalam persaingan antar parpol dan tim sukses kandidat presiden," kata politisi DPP Gerindra, FX. Arief Poyuono, dalam keterangan pers, Kamis (8/1).

Menurut dia tugas tersebut tidak mudah bagi seorang Kapolri, apalagi Sutarman berhasil menjadikan Polri bersikap independen dalam mengawal jalannya pesta demokrasi tahun 2014.

"Dengan didasarkan pada angka harapan hidup orang Indonesia yang meningkat, serta merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS dan aparat keamanan di negara lain yakni 60-62 tahun, Sutarman masih layak untuk memimpin Polri karena tahun ini Sutarman memasuki umur 58 tahun," kata Arief .

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menggunakan PP Nomor 44 Tahun 2011 untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Dalam PP tersebut dinyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang.

Dalam masa perpanjangan tersebut, Kapolri diharap bisa mempersiapkan calon penggantinya. Dengan menerapkan good governance, calon Kapolri harus melalui uji publik dengan melibatkan KPK, PPATK dan Kompolnas.

"Sebab jika dipaksakan dengan calon-calon Kapolri yang ada saat ini yang sangat dekat rezim terdahulu, sudah dipastikan Kapolri yang terpilih tidak terlalu spesial dan mumpuni," ujarnya.

Dia juga menyarankan, calon Kapolri yang diusulkan Jokowi ke DPR lebih dari satu nama agar bisa mendaparkan Kapolri yang benar-benar diharapkan masyarakat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA