"Kepada mereka kita lakukan penahanan, untuk yang dibawah umur kita tetap proses tapi tidak ditahan. Mereka wajib lapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10).
Para tersangka ini, lanjut Rikwanto, akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, pasal 160 KUHP, dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 KUHP. Selain itu ada juga yang disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam.
"Ancamannya pidana 5 hingga 7 tahun," tambahnya.
Berikut nama tersangka anggota FPI yang sudah diamankan polisi:
1. Shahabuddin H. Anggawi, 56 tahun, Jakarta Barat
2. Suryanto, 33 tahun, Jakarta Pusat
3. Ramlan Al-Idrus, 19 tahun, Bandung
4. Suharto, 51 tahun, Jakarta Pusat
5. Atim Firmansyah, 32 tahun, Bandung
6. Dadan Saefullah Hamdani, 19 tahun, Bandung
7. Iman Waliyudin, 29 tahun, Bandung
8. Noto Roso Bin Daryono, 52 tahun, Jakarta Utara
9. Sarif Bin Burhanuddin, 18 tahun, Jakarta Utara
10. Abdul Kohar, 32 tahun, Bandung
11. Hudan Abdul Jabar, 25 tahun, Bandung
12. Asep Abdurahman, 25 tahun, Bandung
13. Heru Mulyawan, 33 tahun, Bekasi, Jawa Barat
14. Ahmad Saarih, 44 tahun, Bogor, Jawa Barat
15. Mamun Syarifudin, 24 tahun, Tasikmalaya, Jawa Barat
16. Abdul Rohim, 52 tahun, Jakarta Timur
17. Agus Bambang KR, 41 tahun, Bogor, Jawa Barat
18. Taufik Kurahman, 17 tahun, Tasikmalaya, Jawa Barat
19. Ade Rizky Mubarok, 16 tahun, Bandung, Jawa Barat
20. Deni Maulana, 17 tahun, Bogor, Jawa Barat
21. Asep Saefudin Bin Misar, 15 tahun, Bekasi, Jawa Barat.
[ian]
BERITA TERKAIT: