Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Ringkus 15 Bandar Judi Beromset Miliaran Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Agustus 2014, 16:28 WIB
Polda Metro Ringkus 15 Bandar Judi Beromset Miliaran Rupiah
tahanan/ist
rmol news logo Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus perjudian yang terjadi sepanjang Juni hingga Agustus 2014. Dari sembilan kasus yang terjadi, petugas mengamankan sebanyak 15 tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para tersangka merupakan bandar judi yang menjalankan aksinya pada perhelatan Piala Dunia 2014 lalu. Bahkan, juga ada tersangka yang sudah beraksi sejak tahun 2012.

"Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura di wilayah Puri Kembangan Jakarta Barat dilakukan oleh tersangka MT dan VA alias N sejak 2012," ujarnya, Minggu (24/8).

Rikwanto menjelaskan, selain Puri Kembangan, perjudian jenis bola dan Togel juga diungkap dari wilayah Pondok Jagung Tangerang Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, Kapuk Muara dan Sunter Jaya Jakarta Utara. Sedangkan, perjudian jenis Dadu Tasau diungkap dari wilayah Pejagalan Jakarta Utara.

Rata-rata para bandar judi beroperasi sejak satu hingga dua tahun lalu dengan omset bervariasi. Bahkan ada yang mencapai Rp 1 miliar per hari.

Petugas mengamankan barang bukti dari rangkaian pengungkapan perjudian Togel antara lain satu lembar lapak judi Tasau, empat unit mesin faksimili, sembilan buah Key BCA, lima unit komputer, tiga unit laptop, 18 unit ponsel berbagai merek, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai setotal Rp 10.440.000.

"Dari barang bukti yang disita diperoleh petunjuk bahwa peranan para tersangka adalah sebagai master agen judi bola dan judi Togel Singapura," tegas Rikwanto.

Adapun, para tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA