Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengatakan seluruh jabatan yang dipilih rakyat, termasuk kepala desa, semestinya memiliki batas masa jabatan.
“Semua masa jabatan yang dipilih oleh rakyat mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota dan kepala desa seharusnya dibatasi. Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” ujarnya kepada
RMOL, Senin, 14 September 2026.
Menurut Jamiluddin, pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah korupsi dan kolusi akibat konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama.
“Pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah korupsi. Kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung absolut dan memicu tindakan koruptif serta kolusi karena terbangunnya zona nyaman dan jejaring kuasa yang tertutup,” katanya.
Ia juga mengingatkan masa jabatan yang terlalu panjang berisiko mendorong praktik kepemimpinan otoriter.
“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam pertemuan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Dasco mengatakan aspirasi tersebut antara lain dilatarbelakangi kondisi ekonomi, inflasi, dampak global, serta dinamika di wilayah perdesaan yang dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan Pilkades.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan," kata Dasco.
BERITA TERKAIT: