Itu sebabnya, Menpora akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun alasan koordinasi itu dikirim ke Bareskrim dan Kejagung, karena dua instansi tersebut merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) tata kelola penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut.
"Kebetulan Kejaksaan agung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024," kata Dito kepada
RMOL, Rabu (11/9).
Terkait materi laporan, Dito masih enggan untuk merinci lebih jauh soal apa saja yang akan menjadi materi pelaporan itu.
"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan, prinsipnya kita ingin ini menjadi PON yang sukses," kata Dito.
Sebagai informasi, PON XXI digelar pada 9-20 September 2024, namun untuk rangkaian kompetisi PON 2024 sudah bergulir sejak 28 Agustus lalu. PON pada tahun ini mempertandingkan sebanyak 65 cabang olahraga yang melibatkan hampir 13.000 atlet.
BERITA TERKAIT: