Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 26 November 2016, 12:10 WIB
Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik
Henry Subiakto/Net
rmol news logo . Netizen harus menggunakan media sosial dengan sangat hati-hati. Jangan mudah menshare alias membagikan konten-konten yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui internet.

Pasalnya, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang baru tidak akan menjerat hukuman penjara bagi para pembuat konten, tapi justru orang yang dengan sengaja mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik.

"Jadi sebenarnya ini kan masyarakat banyak yang menganggap "wah ini menarik nih" lalu dishare, padahal isi yang dishare itu adalah menuduh orang melakukan perbuatan tertentu dan tujuan itu belum tentu benar, itu yang sering mencelakakan orang. Maka hati-hati menshare kalau isinya adalah tuduhan-tuduhan pada seseorang," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).

"UU-nya tidak mengatakan bahwa yang akan terjerat itu yang membuat, tapi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik hal-hal yang katakanlah bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya karena pemerintah dan DPR RI sadar bahwa kekuatan media sosial bisa menciptakan mass-self communication (komunikasi yang masif).

"Banyak orang lewat self-to-self, lewat share, lewat person-to-person disitulah maka lalu orang yg begitu mudah suka ngeshare itu bisa terkena sanksi pidana kalau yang dishare adalah sebuah tuduhan pada orang lain yang tidak benar," tandas Henry Subiakto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA