Demikian dikatakan Kepala UNS Fintech Center and Banking Putra Pamungkas merespons pengaturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital," kata Putra dikutip dari siaran pers Kementerian Komdigi, Selasa 10 Februari 2026.
Putra mengatakan, tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai.
Dalam kerangka tersebut, menurut Putra, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting dan tidak terpisahkan dari kebijakan publik.
Namun, lanjut Putra, perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui pendekatan yang lebih edukatif dan adaptif, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital.
Pendekatan ini dinilai lebih selaras dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital dibandingkan pembatasan akses semata.
BERITA TERKAIT: