PSSI: Menpora Jangan Membuat Kebohongan Publik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 April 2016, 18:15 WIB
PSSI: Menpora Jangan Membuat Kebohongan Publik<i>!</i>
imam nahrawi/net
rmol news logo Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kecewa atas pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang mengklaim bahwa FIFA telah mendesak PSSI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Bagi mantan komite etik FIFA, Dali Tahir, pernyataan Menpora tersebut tergolong sebagai pembohongan publik dan penyesatan informasi.

"Saya rasa Menpora sudah melakukan pembohongan publik. Itu pernyataan di luar kontek apalagi Menpora bukanlah pihak yang menerima surat dari FIFA. Penerima surat FIFA adalah Mensesneg, AFC dan PSSI. Saya heran darimana Menpora bisa menyatakan isi surat FIFA bahwa dia bukan penerima," tegas Dali.

Dali yang juga anggota pembina PSSI ini mengatakan bahwa dalam surat tersebut tidak ada rekomendasi FIFA yang mendesak PSSI agar segera menggelar KLB.  Yang ada FIFA menyebutkan bahwa KLB adalah wewenang PSSI dan anggotanya itu sudah diatur dalam pasal-pasal di statuta FIFA maupun PSSI. Apabila anggota meminta adanya KLB yang harus sesuai statuta terlebih dahulu dibentuk Komite Pemilihan yang diakui FIFA dan AFC.

"Jadi menurut saya pernyataan Menpora itu di luar kontek. Sebaiknya Menpora sabar menunggu delegasi Indonesia yakni pak Erick Tohir (KOI) dan ketua ad Hoc Reformasi, Agum Gumelar yang segera akan melaporkan hasil pertemuannya dengan FIFA kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo," ucap Dali mengingatkan.

Janganlah lanjut Dali, Menpora memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat Indonesia. "Ini sudah kesekian kalinya kantor Kemenpora menyatakan hal-hal yang tanpa dasar dan sifatnya spekulatif," ujarnya.

Dali menyarankan sebaiknya Menpora konsentrasi penuh untuk mencabut SK Pembekuan yang beberapa kali diwacanakan. Apalagi FIFA sudah mendengar mengenai keputusan MA. "Buat apa ditunda tunda lagi, cabut dan pulihkan PSSI. Sekalipun Menpora tidak mencabut SK pembekuan nantinya secara otomatis SK pembekuan tidak berlaku lagi secara hukum," tuntas Dali.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA