Yayuk Basuki: KONI dan Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kegiatan Olahraga Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 16:26 WIB
Yayuk Basuki: KONI dan Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kegiatan Olahraga Ilegal
rmol news logo Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Polri diminta menindak tegas penyelenggara kegiatan olahraga 'ilegal' yang menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

"Kami mendukung KONI dan POLRI menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan Pra Pon yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabor Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jabar," ungkap anggota Komisi X DPR-RI, Yayuk Basuki dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Kamis (2/10).

Dia tegaskan, Komisi X mendukung penuh upaya Kemenpora, KONI, KOI dan Satlak Prima menindak tegas para oknum pengurus induk cabor prestasi yang terus memecah belah komunitas olah raga. Hal ini tidak hanya mengorbankan pembinaan atlet, tetapi juga sebagai bentuk 'sabotase' kepentingan negara pada ajang internasional seperti Sea Games, Asian Games dan Olimpiade.
   
Awal september lalu KONI Pusat telah menyurati KONI Provinsi se-indonesia tentang penegasan pembinaan dan penyelenggaraan cabor equestrian di Indonesia terkait PON XIX di Jawa Barat.

"KONI sudah tegas memilahnya, PB Pordasi sebagai penyelenggara cabor pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabor Equestrian. Memakai kata Kejurnas ataupun Pra PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, tehnis, kelas yang dipertandingkan hingga keselamatan atlet dan kuda," terangnya.

Dalam UU SKN  pasal 1 ayat 25, pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara  Kejuaraan Olah raga yang medatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari 'Induk Cabang Olah Raga' yang terdaftar pada 'federasi Internasional' (sesuai cabornya). Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda satu miliar rupiah.

"Kalau ada oknum KONI Provinsi dan PB cabor yang masih nekat memakai dana APBN ataupun APBD untuk penyelenggara ilegal, kami akan meminta audit Investigasi BPK terhadap penyaluran dana Pra PON tahun 2015," tegas politisi PAN dapil Jateng-1 tersebut. [sam]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA