"September 2013 lalu, saat beraudiensi dengan pak Ahok, kami dijanjikan akan ada aturan yang melarang miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta. Tapi hingga sekarang janji itu belum terealisasi padahal sudah hampir setahun," kata Ketua Umum GeNAM Fahira Idris melalui rilis, Minggu (7/9).
Menurut Fahira saat deklarasi GeNAM Chapter Jakarta, penjualan miras di Jakarta sudah luar biasa bebasnya. Siapa saja, kapan saja, dan di mana saja miras bebas diperjualbelikan.
"Hampir semua mini market di Jakarta, seenaknya menjual miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya," pinta perempuan yang juga anggota DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.
Fahira menambahkan, berdasar pantauan relawan Genam di lapangan, peredaran miras di Jakarta sudah tidak lagi mengindahkan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran. Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
"Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras. Ketiadaan Perda Miras inilah yang menjadi salah satu sebab bebasnya peredaran miras," tegasnya.
Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan, mini market hingga warung di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.
"Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras," kata Fahira.
[wid]
BACA JUGA: