PSSI Tetap Anggap LPI Liar

Selasa, 04 Januari 2011, 01:42 WIB
PSSI Tetap Anggap LPI Liar
Persatuan Sepakbola Se­lu­ruh Indonesia (PSSI)
RMOL. Persatuan Sepakbola Se­lu­ruh Indonesia (PSSI) kem­ba­li menegaskan tidak akan mem­berikan toleransi terhadap kom­petisi yang digelar oleh pi­hak lain, khususnya me­nyang­kut pemberitaan tentang Liga Pri­mer Indonesia (LPI) yang di­gagas oleh pengusaha Arifin Panigoro.

Demikian ditegaskan Se­kre­taris Jenderal PSSI Nugraha Be­soes dalam jumpa persnya di de­pan wartawan di Kantor PSSI Se­nayan Jakarta, ke­ma­rin. “Se­hu­bungan deng­an me­re­baknya  pem­beritaan me­nge­nai akan ada­nya kegiatan sepak bola yang tidak diakui PSSI, maka dengan ini kami selaku oto­ritas sepak bo­la tertinggi di In­donesia tetap menganggap kom­petisi yang di­gelar oleh pihak lain, itu tetap ilegal alias liar!” tegas Nugraha.

Nugraha merujuk pada Un­dang-undang RI no 3 tahun 2005. “Pasal 51 bab IX, Sistem Ke­­olah­ragaan Nasional (Sis­kor­nas) me­ngenai penye­leng­ga­ra­an ke­jua­raan olahraga di­se­butkan, pe­nye­lenggaraan ke­jua­raan olah­raga wajib me­me­nu­hi per­sya­ratan tek­nis keca­bang­an, ke­se­hatan, ke­se­la­ma­tan dan ke­ten­tuan daerah se­­tem­pat, semua di­se­butkan di si­tu, jika pe­lang­ga­ran dari ke­ten­tuan dan peraturan itu akan men­dapatkan sanksi pi­dana, penjara dua tahun atau den­da Rp 1 miliar,” imbuh Nu­gr­a­ha.

Sebelumnya memang di­te­gas­kan Nugraha jika PSSI ti­dak akan mem­berikan toleransi ter­hadap ke­giatan sepak bola yang di­la­ku­kan tidak dengan izin atau re­ko­mendasi PSSI, se­bagai satu-sa­tunya induk or­ga­nisasi cabang se­pak bola di In­donesia yang ber­ba­dan hukum se­suai perundang-un­dangan yang berlaku wilayah RI, dan diakui oleh Konfederasi Se­pak Bola Asia (AFC) dan Fe­derasi Se­pak Bola Internasional (FIFA).

Terkait dengan kompetisi PSSI, sangat jelas pada Pasal 80 Bab XII disebutkan bahwa me­ngenai Perizinan Klub, di­se­but­kan bahwa Komite Ek­se­ku­tif PSSI membuat dan me­ne­tap­kan peraturan-peraturan me­ngenai sistim perizinan klub un­tuk ber­partisipasi di dalam kom­petisi-kompetisi PSSI. Sta­tuta PSSI se­bagai dasar hukum pe­laksanaan kegiatan sepak­bo­la di wilayah Republik In­do­ne­sia sesuai dengan Statuta FIFA, dan Statuta AFC yang di da­lam­nya meng­atur Kode Etik dan Kode Di­siplin.

PSSI juga tidak diper­ke­nan­kan melakukan pertandingan atau melakukan hubungan ke­olah­ra­ga­an dengan asosiasi-aso­siasi yang bukan anggota FIFA atau deng­an anggota sua­tu Kon­fe­de­rasi tanpa pe­rs­e­tu­ju­an FIFA.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA