Penegasan tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar sesi dialog bersama jajaran forum KBIHU, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Yogyakarta, Minggu 6 September 2026.
Wamenhaj mengungkapkan bahwa aspek perlindungan jemaah menduduki prioritas utama lantaran pemerintah pusat masih kerap mendapati laporan pengaduan terkait biro perjalanan nakal yang melakukan kecurangan hingga berujung penelantaran jemaah haji dan umrah.
“Pengaduan terkait travel yang bandel, nakal, dan melakukan penipuan masih cukup tinggi. Kami di kantor pusat berulang kali menerima banyak jemaah yang terlantar, baik dalam pelaksanaan umrah maupun haji,” tegas Wamenhaj.
Menanggapi hal tersebut, pihak PPIU dan PIHK diimbau agar senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku serta menempatkan jaminan hak, keamanan, serta pelayanan prima sebagai orientasi utama.
Di samping itu, Wamenhaj turut mendorong optimalisasi fungsi KBIHU agar kembali fokus menjalankan peranan intinya sebagai wadah edukasi dan pendampingan umat.
“KBIHU harus direvitalisasi sebagai kelompok yang memang melakukan bimbingan terhadap jemaah haji, bukan kemudian mengkomodifikasi jemaah,” tandasnya.
Keberadaan KBIHU dinilai memegang posisi krusial dalam mendongkrak kualitas bimbingan, sehingga orientasinya wajib berpusat pada kepuasan pembinaan alih-alih menjadikan jemaah sebagai komoditas bisnis.
Di sela kunjungannya, Wamenhaj turut mengapresiasi iklim penyelenggaraan ibadah di wilayah Yogyakarta yang tercatat minim kasus hukum maupun pelanggaran terhadap jemaah.
Kondisi kondusif ini diharapkan mampu terjaga dan terus ditingkatkan lewat soliditas kolaborasi lintas sektor antara pemerintah bersama unsur KBIHU, PPIU, serta PIHK.
“Kita berharap praktik-praktik penipuan maupun pelanggaran terhadap jemaah semakin berkurang. KBIHU, PPIU, dan PIHK harus bersama-sama memastikan jemaah mendapatkan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan yang baik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: