KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 06 September 2026, 03:53 WIB
KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188
Inspeksi kapal perikanan. (Foto: Humas KKP)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk memberi jaminan perlindungan kepada awak kapal (ABK) yang bekerja di dalamnya.  

Aksi ini bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, yang ratifikasinya diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Hari Buruh 1 Mei lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. 

“Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak, dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.

KKP berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia dalam melakukan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan awak kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali pada 27 dan 28 Agustus lalu. Uji coba inspeksi menyasar kapal-kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan.

Rangkaian kegiatan mencakup proses persiapan dan pemeriksaan dokumen administrasi, pelaksanaan uji coba inspeksi langsung di atas kapal perikanan, serta pembahasan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan uji coba. Lewat uji coba tersebut, para pihak dapat melihat secara langsung penerapan mekanisme inspeksi di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dalam pengembangan sistem inspeksi ke depan.

Berdasarkan hasil uji coba inspeksi bersama ini dihasilkan beberapa temuan antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan masih melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi K3 di atas kapal perikanan. 

Temuan tersebut selanjutnya diinformasikan kepada pemilik kapal untuk mendapatkan tindakan perbaikan.

Menurut Idnillah, hasil dan pembelajaran dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi. 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

KKP mencatat, kasus awak kapal perikanan hingga bulan Agustus 2026 tercatat sebanyak 21 (dua puluh satu) kasus, yang sebagian besarnya berupa permasalahan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, dan perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai keberhasilan pembangunan perikanan tidak semata-mata diukur dari produktivitas dan hasil tangkapan, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap sumber daya manusia yang bekerja di sektor tersebut.

“Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” ungkapnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA