Hendriyanto Attan Terima Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 02 September 2026, 22:25 WIB
Hendriyanto Attan Terima Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta
Hendriyanto Attan (kanan) saat berfoto dengan Hasjim Djojohadikusumo. (Foto: Dok. Hendriyanto Attan)
Kecil Besar
rmol news logo Tokoh kelahiran Sumenep, Hendriyanto Attan resmi menerima gelar kehormatan Kanjeng Raden Haryo (KRH) dari Karaton Surakarta Hadiningrat.

Penganugerahan tersebut tertuang dalam Kakancingan Angka 313/KS/08/26 yang diterbitkan oleh Pengageng Parentah Karaton Surakarta Hadiningrat.

Lewat penetapan itu, Hendriyanto Attan dianugerahi pangkat Riya Nginggil Anon-Anon dengan nama kehormatan KRH Hendriyanto Attan Dharmawisisesa. Pangkat ini memiliki makna kehormatan dan jabatan strategis di bidang intelijen lingkungan keraton.

"Gelar kebangsawanan ini diberikan sebagai amanah agar penerimanya senantiasa mengemban nilai-nilai luhur budaya Jawa, serta menjaga martabat keraton dalam kehidupan bermasyarakat," demikian bunyi keterangan tertulis dokumen penetapan tersebut, dikutip Rabu, 2 September 2026.

Surat penetapan tertanggal 31 Agustus 2026 atau bertepatan dengan 17 Mulud Tahun Be 1960 dalam penanggalan Jawa itu ditandatangani langsung oleh Sinoehoen Tedjowoelan.

Penganugerahan gelar KRH yang setara dengan derajat turunan raja merupakan bentuk apresiasi Karaton Surakarta atas dedikasi dan pengabdian tokoh yang dinilai konsisten menjaga nilai-nilai adiluhung budaya.

Pria kelahiran Kabupaten Sumenep, Madura ini dikenal aktif menaruh perhatian pada pelestarian sejarah kebudayaan daerah. Sumenep sendiri memiliki rekam jejak sejarah kerajaan yang kuat, salah satunya dipimpin oleh Raja Arya Wiraja, tokoh ahli strategi yang berperan penting dalam pendirian Kerajaan Majapahit. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA