Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor KPPN Surakarta pada Selasa, 28 April 2026.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), dan Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH). Selain itu, turut diperiksa Sudandi (Kepala BKAD), Soeko Dwi Handiarto (Sekda Pemkot Madiun), serta Hendriyani Kurtinawati dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi didalami terkait dugaan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Para saksi didalami terkait dugaan fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, juga terkait praktik dugaan pemerasan dengan modus atau kamuflase dana CSR,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, dana yang dihimpun melalui modus CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah Kota Madiun.
Budi menegaskan, pemeriksaan di daerah merupakan langkah progresif penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar segera tuntas.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total sembilan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun).
Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno (Kepala Perizinan DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD). Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR. Saat itu, STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
BERITA TERKAIT: