BPBDPK Riau Siapkan Sistem Pencegahan Permanen Halau Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 18:56 WIB
BPBDPK Riau Siapkan Sistem Pencegahan Permanen Halau Karhutla
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan Karhutla Provinsi Riau. (Foto: BPMI Setpres)
Kecil Besar
rmol news logo Sistem pencegahan secara permanen terus dilakukan dalam menghalau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terjadi di kemudian hari di Provinsi Riau.
HUT RMOL news

Penegasan itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau, M. Edy Afrizal ketika Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Riau beberapa waktu lalu.

Edy Afrizal awalnya menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2026, luasan lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot terdeteksi.

Dari jumlah tersebut, 521 titik telah terkonfirmasi sebagai titik api. Hingga 23 Agustus, masih terdapat 306 hotspot, dengan 7 titik api aktif di empat kabupaten, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Meski demikian, upaya pemadaman berhasil menekan luasan terbakar yang tersisa menjadi sekitar 900 hektare. 

Atas capaian tersebut, Presiden Prabowo mengapresiasi dan menyebut keberhasilan mengatasi lebih dari 15.000 hektare sebagai bukti kerja keras TNI, Polri, BPBD, dan seluruh pihak terkait.

Prabowo pun berpesan ke pimpinan daerah Riau agar penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman semata. 

"Sistem pencegahan harus dibangun secara permanen melalui langkah-langkah solutif," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Di antaranya adalah pembuatan sumur bor dan embung sebagai sumber air cadangan, pengawasan permanen di desa-desa rawan karhutla, deteksi dini hotspot dengan dukungan teknologi BMKG, serta koordinasi terpadu antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Selain pemadaman dan pencegahan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. 

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan diproses secara terbuka.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA