Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama mengatakan bahwa instruksi Kapolri bukan saja pemadaman yang menjadi fokus personel, namun proses pidana pelaku pelaku yang dianggap menjadi faktor terbakarnya lahan dan hutan.
“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia misalnya waktu banjir di Sumatera baik barat, utara dan Aceh Polri melihat perspektif lain yakni penindakan hukum akibat dampak eksploitasi hutan dan hal itu kembali dilakukan Polri saat menangani proses kebakaran lahan dan hutan tahun ini,” jelas Sandri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Lanjut dia, berdasarkan laporan Penanganan Karhutla Luas Pemadaman: Sebanyak 39.999 hektare dari 64.341 hektare lahan yang terbakar berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Wilayah terdampak yakni Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan titik api terbanyak, diikuti oleh Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Sandri menambahkan bahwa kinerja Polri harus mendapat dukungan penuh dari semua komponen bangsa.
"Kita dukung penuh langkah Polri mereka sudah berhasil memadamkan sekitar 62 persen titik api dan mereka juga fokus pada proses hukum atas pelaku pembakaran hutan," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya menindak tegas pelaku karhutla di 9 provinsi. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang," ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: