Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan pemerintah tidak cukup hanya membangun narasi, tetapi wajib membuktikannya dengan data dan dokumen yang bisa diuji publik.
Menurut Abdul Rabbi, kewenangan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memang dijamin undang-undang.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Setiap mutasi, promosi, maupun pengangkatan ASN harus mengacu pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
"Yang harus dibuktikan kepada publik bukan sekadar narasi, melainkan fakta administrasinya," tegas Abdul Rabbi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menyoroti mutasi salah satu ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berdasarkan informasi yang diterimanya, ASN tersebut merupakan satu-satunya pegawai yang memiliki kompetensi teknis sebagai penilai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah.
Jika informasi itu benar, kata dia, pemerintah wajib menjelaskan alasan memindahkan ASN tersebut. Sebab, kebijakan itu berpotensi membuat BPKAD kehilangan kapasitas teknis pada fungsi yang sangat strategis.
"Kalau merit system benar-benar diterapkan, kebutuhan organisasi seharusnya menjadi prioritas. Bagaimana mungkin OPD yang mengelola keuangan dan aset daerah justru kehilangan satu-satunya ASN yang memiliki kompetensi teknis di bidang penilaian aset? Di mana penguatan organisasinya?" ujarnya.
Abdul Rabbi juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seluruh dasar pertimbangan sebelum mutasi dilakukan. Mulai dari analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan kompetensi, hingga kajian keberlanjutan fungsi penilaian aset di BPKAD.
"Kalau seluruh proses sudah sesuai prinsip merit system, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup dokumen dan dasar pertimbangannya kepada publik," ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdul Rabbi turut menyinggung pernyataan Wali Kota Bima yang menyebut istrinya pernah dinonjobkan pada pemerintahan sebelumnya akibat dampak Pilkada. Menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena Wakil Wali Kota yang mendampingi saat ini juga merupakan wakil pada periode pemerintahan sebelumnya.
"Kalau benar mutasi saat itu sarat kepentingan politik, bagaimana posisi Wakil Wali Kota ketika itu? Apakah mengetahui, menyetujui, atau memiliki pandangan berbeda? Sebaliknya, jika tidak demikian, mengapa narasi itu dibangun di ruang publik?" tanyanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan standar yang berbeda dalam menjelaskan kebijakan kepegawaian.
"Jangan sampai ketika istri Wali Kota kehilangan jabatan disebut sebagai akibat politik, tetapi ketika kembali mendapat jabatan disebut sebagai bukti profesionalisme dan merit system. Ukurannya harus sama. Kalau memang profesional, tunjukkan indikator objektifnya. Jangan hanya meminta publik percaya," tegas dia.
Abdul Rabbi menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan bentuk intervensi terhadap hak prerogatif kepala daerah. DPRD, kata dia, berkewajiban memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan, menjunjung prinsip merit system, serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Fraksi Merah Putih akan meminta BKPSDM memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses rotasi dan mutasi ASN, termasuk dasar penempatan setiap pejabat.
"Kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak dibangun oleh narasi, tetapi oleh konsistensi antara ucapan, kebijakan, dan fakta yang bisa diuji. Pemerintah Kota harus membuktikan bahwa merit system benar-benar menjadi dasar setiap keputusan, bukan sekadar slogan," pungkas Abdul Rabbi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: