Investor PT Urban Ritel International, Fariq menegaskan, dana sebesar 10 hingga 15 persen yang dipersoalkan bukan
commitment fee, melainkan biaya operasional untuk mendukung administrasi dan distribusi barang.
"Berita yang beredar itu tidak benar. Pemberian dana sekitar 10 sampai 15 persen sebagaimana yang dituduhkan kepada kami bukanlah
commitment fee, melainkan murni dana operasional," kata Fariq dalam siaran persnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Fariq, dana awal yang ditransfer ke rekening atas nama Muh Basri, yang disebut sebagai perantara dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa digunakan untuk kebutuhan operasional di lapangan.
Ia menjelaskan, proses pengiriman barang berupa seragam sekolah memerlukan pengurusan dokumen, kelengkapan administrasi, pengawalan distribusi, hingga kebutuhan teknis lain di daerah tujuan.
"Kalau kami mau mengirim barang berupa baju, tentu ada pengurusan dokumen, kelengkapan administrasi, memastikan barang terkirim dengan aman, dan kebutuhan lain. Orang-orang yang bekerja di Gowa juga membutuhkan biaya operasional. Tidak mungkin semua proses itu berjalan tanpa dana operasional," ujarnya.
Fariq mengaku telah menyampaikan penjelasan tersebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang membahas dugaan penyelewengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam sidang perdana Pansus pada Jumat, 19 Juni 2026, proyek pengadaan seragam gratis bagi siswa baru SD dan SMP itu menjadi sorotan lantaran diduga terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp15 miliar tersebut diperuntukkan bagi pengadaan seragam bagi siswa baru di lebih dari 400 sekolah di Kabupaten Gowa.
Pansus DPRD Gowa memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari jajaran Dinas Pendidikan, pejabat pengadaan, pihak penyedia, hingga pihak lain yang disebut mengetahui proses pengadaan.
Dalam persidangan itu, muncul keterangan mengenai transfer dana Rp600 juta dari rekening PT Urban Ritel International ke rekening atas nama Muh Basri. Dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan seragam gratis.
Pansus juga mendalami dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan melalui sistem katalog elektronik atau
e-catalog. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Fariq mengatakan, dirinya hadir dalam sidang tersebut dan telah menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan bentuk
commitment fee.
"Saya juga hadir di sana dan sudah menyampaikan bahwa tidak ada
commitment fee, melainkan murni dana operasional. Namun yang kemudian tersebar di media justru disebut sebagai
commitment fee," katanya.
PT Urban Ritel International berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat serta mencegah munculnya persepsi sepihak terkait perkara yang sedang bergulir.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: