Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menjelaskan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.
"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/10).
Bima Panji dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 390 juta.
Hal ini berdasar laporan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober yang dirilis Inspektorat Kabupaten Tegal.
Lanjut Yusuf, usai terpenuhinya segala alat bukti pihaknya langsung menahan tersangka.
"Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Yusuf.
Bima Panji pun dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 jo. UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: