Hal ini dikatakan Ketua Umum Poros Rawamangun Rudy Darmawanto melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Program tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan warga memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah, serta menargetkan pengelolaan sampah di 153 pasar dan sektor HOREKA (hotel, restoran, kafe) untuk mengurangi beban TPST Bantar Gebang.
"Kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi politik anggaran," kata Rudy.
Rudy melihat dalam pelaksanaannya, program tersebut lebih banyak diarahkan pada belanja pengadaan fasilitas fisik, seperti bak sampah dan tempat pemilahan, namun tidak dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis wilayah.
"Jangan sampai di lapangan hanya menjadi ruang politik anggaran melalui pengadaan bak sampah di mana-mana yang berpotensi mubazir dan membuka peluang penyimpangan,” kata Rudy.
Rudy menilai, dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya sudah menjalankan pemilahan sampah secara alami karena faktor ekonomi. Sampah-sampah bernilai jual seperti plastik, kardus, kertas, logam, hingga besi telah dipisahkan sendiri oleh warga sebelum diangkut petugas.
“Bahkan kalau masih ada yang tercecer, biasanya diambil pemulung. Artinya kesadaran pemilahan sebenarnya sudah tumbuh,” kata Rudy.
Ia menjelaskan bahwa sampah yang tersisa dan akhirnya dibawa ke tempat pembuangan umumnya hanyalah sampah organik dan residu seperti pampers bekas, pembalut, tisu, hingga limbah rumah tangga tertentu yang memang sulit didaur ulang.
Sampah residu itulah yang selama ini diangkut oleh petugas sampah swadaya di tingkat lingkungan, terutama RT dan RW, sebelum akhirnya dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Karena itu, Rudy mempertanyakan urgensi pengadaan besar-besaran fasilitas tempat sampah apabila pola pemilahan berbasis ekonomi sudah berjalan secara sosial di masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah hanya fokus membeli tempat sampah, tetapi sistem pengelolaannya tetap sentralistik dan akhirnya semua sampah tetap dibuang ke TPA. Itu bukan solusi jangka panjang,” kata Rudy.
Paradigma pengelolaan sampah di Jakarta, lanjut Rudy, harus segera bergeser dari pola “angkut-buang” menuju sistem pengelolaan berbasis sumber di tingkat komunitas.
BERITA TERKAIT: