Parkir Blok M Square Dilarang Beroperasi

Senin, 11 Mei 2026, 19:23 WIB
Parkir Blok M Square Dilarang Beroperasi
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif melakukan penyegelan parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026. Penyegelan ini mengacu pada Surat Nomor 573/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.(Foto: DPRD DKI Jakarta)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA