Penertiban dilakukan dengan normalisasi lebar jalur di seluruh wilayah operasional. Langkah ini menyasar langsung titik yang selama ini kerap memicu insiden akibat kelalaian pengguna jalan saat melintasi rel.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, perlintasan sebidang menjadi fokus karena tingkat kerawanannya paling tinggi dalam perjalanan kereta api.
“Kami melakukan penertiban secara konsisten sekaligus memastikan tidak muncul perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,” ujar Anwar dikutip dari
RMOLSumut, Kamis 30 April 2026.
KAI juga menggelar 52 kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari edukasi di perlintasan hingga ke sekolah dan ruang publik.
Meski begitu, kata Anwar, upaya tersebut tak akan maksimal tanpa kepatuhan pengguna jalan. Ketentuan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
“Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Anwar.
BERITA TERKAIT: