Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta jaringan kota dunia, C40 Cities.
"Program CAI berpotensi menurunkan konsumsi listrik dan air secara signifikan. Sehingga mampu menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung," kata Wahyu dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Penerapan Efisiensi energi dan air, lanjut Wahyu, sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta. Kebijakan itu juga mampu mendorong pengelolaan bangunan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan air. Terutama di kota-kota besar,” ujar Wahyu.
Hanya saja, kata politisi Partai Gerindra itu, keberhasilan implementasi kebijakan butuh kesungguhan dari para pemilik gedung. Perlu investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air.
“Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program,” kata Wahyu.
Perluasan Program CAI juga dapat mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program itu.
Untuk pengembangan gedung hemat energi dan air, lanjut dia, bisa termuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, desain bangunan ramah lingkungan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation.
“Tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan Program CAI bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030.
BERITA TERKAIT: