Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, serta kepatuhan prosedur operasional yang menjadi syarat utama pelaksanaan Program MBG.
"Total SPPG yang saat ini kami suspend sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 2 Maret 2026.
Meski demikian, dari jumlah tersebut, empat SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," jelasnya.
Menurut Dadan, mekanisme penghentian sementara dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan.
“Selama masa suspend, SPPG diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sebelum dapat kembali melayani penerima manfaat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: