Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki aturan tegas terkait pemasangan spanduk dan baliho, khususnya atribut milik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, ia telah menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta bersama para wali kota agar segera menyampaikan pengumuman mengenai batas waktu pemasangan atribut yang diperbolehkan.
Lantas, lokasi mana saja yang masuk daftar titik terlarang pemasangan atribut parpol di Jakarta? Mengacu pada laman resmi Satpol PP DKI Jakarta, terdapat zona putih (white area) yang dilarang dipasangi atribut partai politik maupun ormas.
Zona putih ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan sejumlah kawasan strategis yang masuk kategori white area, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Ir H Juanda.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar atribut parpol tidak dipasang di sejumlah lokasi rawan dan padat aktivitas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, hingga Flyover Karet. Larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara.
Kondisi cuaca ekstrem serta potensi angin kencang yang dapat menyebabkan baliho atau spanduk lepas dan membahayakan lalu lintas. Sementara itu, pemasangan atribut parpol di luar zona putih hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu.
Sesuai peraturan tersebut, atribut partai hanya dapat dipasang mulai H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan dan wajib diturunkan paling lambat H+2 setelah kegiatan selesai. Di luar ketentuan tersebut, seluruh atribut harus ditertibkan, terutama yang berada di kawasan zona putih.
BERITA TERKAIT: