Desakan itu dikatakan Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (Akamsu) seraya mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Labuan Deli dicopot.
Ketua Umum Akamsu, Faisal Rambe, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan dan bertolak belakang dengan komitmen Kementerian Imipas yang secara terbuka menyatakan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
"Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu 31 Januari 2026.
Kata Faisal, dugaan ini bukan tanpa dasar. Dia mengklaim memiliki bukti berupa video.
Menurutnya, keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya.
Faisal menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana. Sebaliknya, rutan justru dinilai menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.
“Harapan masyarakat Sumatera Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: