Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 16:20 WIB
Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang
Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Jalan Gang Mangga RT 002 RW 003, Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Tangkapan layar)
rmol news logo Lurah Batu Ampar Rusman Rusli mengaku kecewa pengembang seenaknya membangun perumahan di kawasan Jalan Gang Mangga RT 002 RW 003, Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tanpa adanya pemberitahuan.

"Padahal saya tahunya lahan seluas 16 ribu meter persegi itu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta," kata Rusman saat dihubungi redaksi, Selasa 6 Januari 2025.

Selain itu, kata Rusman, lahan tersebut juga sedang dalam pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sekarang lahan tersebut tersisa 1.600 meter persegi, karena lahannya sudah dibangun klaster perumahan," kata Rusman.

Rusman mengaku sudah melakukan klarifikasi resmi melalui surat pemberitahuan status tanah yang ditujukan kepada Camat Kramat Jati pada 25 November 2025.

Dalam surat bernomor 1586/PU.04.00 dijelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi maupun dokumen resmi yang menyatakan adanya pergantian kepemilikan atas lahan tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Tidak ditemukan adanya surat izin pemanfaatan lahan maupun dokumen perizinan lain yang seharusnya menjadi dasar kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Kelurahan Baru Ampar memohon arahan pimpinan di tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud, mengingat kegiatan pembangunan berlangsung di atas aset negara tanpa izin yang jelas.

"Tapi surat permintaan klarifikasi belum ada jawaban," pungkas Rusli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA