Atas kondisi tersebut, pihak Kelurahan Baru Ampar melakukan klarifikasi resmi melalui surat pemberitahuan status tanah yang ditujukan kepada Camat Kramat Jati.
Dalam surat bernomor 1586/PU.04.00 dijelaskan bahwa lokasi pembangunan dengan luas kurang lebih 16 ribu meter persegi merupakan tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
Kelurahan menegaskan, hingga saat ini belum terdapat informasi maupun dokumen resmi yang menyatakan adanya pergantian kepemilikan atas lahan tersebut. Namun di sisi lain, pada lokasi yang sama telah berlangsung kegiatan pembangunan perumahan atau cluster.
Lebih lanjut disampaikan, pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Tidak ditemukan adanya surat izin pemanfaatan lahan maupun dokumen perizinan lain yang seharusnya menjadi dasar kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Kelurahan Baru Ampar memohon arahan pimpinan di tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud, mengingat kegiatan pembangunan berlangsung di atas aset negara tanpa izin yang jelas.
“Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” demikian bunyi penutup surat yang ditandatangani Lurah Kelurahan Baru Ampar, Rusman Rusli.
BERITA TERKAIT: