Kebijakan ini disampaikan Kepala TNWK, Zaidi, usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Jumat 12 Desember 2025.
Zaidi menjelaskan, TNWK menjadi proyek percontohan awal dengan luas area yang masuk zona pemanfaatan mencapai 30 ribu hektare. Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi lebih rinci dan membuka peluang bagi taman nasional lainnya untuk menerapkan skema serupa.
Menurut Zaldi, badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan pada zona pemanfaatan TNWK akan diwajibkan menanam tanaman endemik sebagai upaya menjaga keaslian kawasan. Rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat kebakaran hutan kerap terjadi di TNWK.
“Dengan skema karbon, penanaman bisa dilakukan lebih luas. Anggaran konservasi negara terbatas, dan ini bisa membantu,” kata Zaldi dikutip dari
RMOLLampung.
BERITA TERKAIT: