Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kebakaran Terra Drone

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Desember 2025, 20:05 WIB
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kebakaran Terra Drone
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Pemerintah turun tangan menangani dampak kebakaran maut di Gedung Terra Drone. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang langsung meninjau lokasi memastikan menanggung seluruh biaya pemakaman korban meninggal dunia.

"Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab penuh untuk pemakaman seluruh korban meninggal dunia, berapa pun jumlahnya," ujar Pramono di lokasi kejadian di Jalan Suprapto No 17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.

Tak hanya itu, korban selamat yang mengalami luka-luka juga dipastikan mendapat perawatan maksimal. Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemprov DKI.

"Yang luka-luka sudah dirujuk ke rumah sakit. Semua biaya perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono.

Kepala Dinas Damkar DKI Jakarta Bayu Megantara menuturkan sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat kebakaran Gedung Terra Drone. 15 di antaranya perempuan sedangkan 7 lainnya laki-laki. 

"Betul seluruhnya adalah karyawan Terra Drone," katanya, menambahkan 19 orang lainnya selamat.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran dilaporkan warga kepada petugas Damkar pada pukul 12.43 WIB. Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan ke lokasi. Hingga berita ini tayang api sudah padam dan masuk fase pendinginan.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA