BGN Apresiasi Kinerja Kepolisian Bongkar Produksi Ompreng MBG Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Selasa, 04 November 2025, 22:51 WIB
BGN Apresiasi Kinerja Kepolisian Bongkar Produksi Ompreng MBG Palsu
Ilustrasi ompeng MBG. (Foto: Shopee)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi langkah sigap kepolisian yang berhasil mengungkap adanya dugaan produksi ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) palsu di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara, akhir pekan lalu. 

“Kami berterima kasih kepada para penyidik dari kepolisian, yang telah mengungkap kasus dugaan produksi ompreng MBG palsu ini,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Ia menegaskan bahwa ompreng yang dipakai dalam program MBG harus terbuat dari stainless steel 304. Stainless steel 304 atau SS 304 mengandung 18 persen kromium, 8 persen nikel, dan besi sebagai elemen utama. 

“Komposisi ini memberikan ketahanan terhadap kemungkinan munculnya karat dan korosi sehingga aman untuk peralatan makan dan peralatan masak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa stainless steel 304 juga tidak beracun dan tidak bereaksi terhadap makanan dan minuman. Karena itu, stainless steel 304 memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk digunakan dalam program MBG. 

“Jadi, baik ompreng, peralatan makan, maupun peralatan dapur harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno, mengungkap penyelidikan terkait produksi ompreng MBG palsu. 

"Informasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat," ujarnya kepada wartawan. 

Aduan itu mengungkap dugaan penggunaan label Made in Indonesia palsu, label SNI palsu, serta pencantuman logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin pada produk-produk ompreng tersebut. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA