Bahkan, tidak ada pengurangan kuota KJP dan KJMU. Meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 turun akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah, sekitar Rp15 triliun.
Ketua Komisi E Muhammad Thamrin mengatakan, KJP dan KJMU merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, membantu warga kurang mampu agar tak putus sekolah.
“Untuk KJP dan KJMU itu tidak berkurang, karena mandatori sifatnya,” kata Thamrin dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu 1 November 2025.
Sebelumnya, lanjut Thamrin, Komisi E telah meminta Program KJMU tak berkurang jumlahnya. Yaitu sebanyak 27.334 penerima.
Dengan begitu, masyarakat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Thamrin justru berharap, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah kuota penerima Program KJP dan KJMU. Sehingga masyarakat menengah ke bawah tetap mendapatkan peluang setara dalam menempuh pendidikan.
BERITA TERKAIT: