Pemangkasan DBH Tak Ganggu Kuota KJP dan KJMU Tahun Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 01 November 2025, 03:50 WIB
Pemangkasan DBH Tak Ganggu Kuota KJP dan KJMU Tahun Depan
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Foto: PPID DKI Jakarta)
rmol news logo Komisi E DPR DKI Jakarta memastikan Program Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun anggaran 2026 berjalan sesuai rencana.

Bahkan, tidak ada pengurangan kuota KJP dan KJMU. Meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 turun akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah, sekitar Rp15 triliun.

Ketua Komisi E Muhammad Thamrin mengatakan, KJP dan KJMU merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, membantu warga kurang mampu agar tak putus sekolah. 

“Untuk KJP dan KJMU itu tidak berkurang, karena mandatori sifatnya,” kata Thamrin dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu 1 November 2025.

Sebelumnya, lanjut Thamrin, Komisi E telah meminta Program KJMU tak berkurang jumlahnya. Yaitu sebanyak 27.334 penerima.

Dengan begitu, masyarakat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Thamrin justru berharap, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah kuota penerima Program KJP dan KJMU. Sehingga masyarakat menengah ke bawah tetap mendapatkan peluang setara dalam menempuh pendidikan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA