Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo mengatakan, penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
KJP Plus merupakan program
unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Menurut Agus, Bank DKI terus
berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses
penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat 18 April 2025.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status
penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau
mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi
para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui
berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data
Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah,
toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat
dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.
Adapun untuk penggunaan tarik
tunai, ketentuan penarikan tunai untuk KJP yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara
non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah. Apabila penerima manfaat membutuhkan
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-
351.
BERITA TERKAIT: