Permintaan ini menyusul peristiwa longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 yang menelan korban jiwa.
Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Lanjut Hanif, beberapa daftar kejadian TPST Bantargebang mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung, berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif pun menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda 5-10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Sebagai solusi, pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh dan pengelolaan TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
BERITA TERKAIT: