"Penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mesuji Rizka Nurdiansyah dikutip dari
RMOL Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.
Penetapan Deden Cahyono tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Dari hasil audit tindakan korupsi yang dilakukan Deden menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp347.746.637 atau Rp 347 juta.
Deden dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 9, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rizka menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 47 saksi, tiga ahli serta laporan hasil audit.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," tukas Rizka Nurdiansyah.
BERITA TERKAIT: