Ketua Bawaslu Mesuji Tersangka Gondol Duit Negara Rp347 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 24 Oktober 2025, 18:37 WIB
Ketua Bawaslu Mesuji Tersangka Gondol Duit Negara Rp347 Juta
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono (duduk-kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (Foto: RMOL Lampung/Efriantoni)
rmol news logo Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji, Lampung, Deden Cahyono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kejaksaan menjerat Deden menyunat dana hibah Pilkada Mesuji 2024.

"Penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mesuji Rizka Nurdiansyah dikutip dari RMOL Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.

Penetapan Deden Cahyono tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Dari hasil audit tindakan korupsi yang dilakukan Deden menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp347.746.637 atau Rp 347 juta.

Deden dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 9, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rizka menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 47 saksi, tiga ahli serta laporan hasil audit.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," tukas Rizka Nurdiansyah.rmol news logo article 
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA