Pertemuan tersebut membahas percepatan proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.
Dahnil menegaskan bahwa proses transisi harus berjalan cepat dan bersih sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengganggu persiapan haji 2026.
“Arahan presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya,” kata Dahnil.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat peralihan aset negara, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas haji. Menurutnya, tindakan yang menghalangi perintah presiden harus disikapi tegas secara hukum.
“Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara. Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sementara itu, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh langkah percepatan transisi kelembagaan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk melibatkan aparat penegak hukum, agar pelaksanaan undang-undang dan perpres yang menjadi perintah presiden dapat berjalan tanpa hambatan,” tegas Romo.
Kedua wakil menteri sepakat membentuk tim bersama untuk mengawal percepatan proses transisi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu pelayanan jemaah.
BERITA TERKAIT: