Operator Parkir Ilegal Wajib Masuk Daftar Hitam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 05 Oktober 2025, 03:33 WIB
Operator Parkir Ilegal Wajib Masuk Daftar Hitam
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter (kiri). (Foto: Dokumentasi DPRD DKI Jakarta)
rmol news logo Tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan di Jakarta. Setiap pengelola beroperasi tanpa izin resmi harus mendapat tindakan tegas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, tidak ada keistimewaan bagi operator mana pun. Bagi yang melanggar hukum dan tidak memiliki izin, wajib mendapatkan tindakan tegas dan terukur.

Praktik parkir ilegal, sambung dia, merugikan pengguna jasa dan menimbulkan kebocoran pajak serta retribusi daerah. Karena itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran terus mereview dan inventarisasi pemanfaatan aset milik Pemprov DKI secara ilegal.

“Jika ada operator parkir ilegal, laporkan kepada Pansus DPRD DKI Jakarta. Langkah ini kami lakukan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu 5 Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pansus membuka posko pengaduan sejak awal pekan. Posko tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan laporan terkait praktik perparkiran yang meresahkan.

Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tambah Jupiter, operator parkir yang terbukti curang akan masuk daftar hitam (blacklist).

"Sehingga tidak boleh lagi beroperasi maupun memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Unit Pengelola Perparkiran (UPP) untuk penerbitan izin baru," pungkas Jupiter.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA