"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (32) dan D (29), penangkapan dilakukan di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Februari 2026," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Awal pengungkapan saat polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh R dari wilayah Lampung.
"Ia mengambil ekstasi di wilayah Lampung sebelum berangkat ke Jakarta," jelas Guntur.
Sesampainya di Jakarta Barat, R sudah janjian dan dijemput oleh tersangka D di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Setelah itu, keduanya menuju lokasi Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat. Tak berselang lama, polisi mengendus keberadaan keduanya langsung ditangkap.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Guntur.
BERITA TERKAIT: