Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya.
"Pengelola jalan tol bersedia membuka satu lajur di gerbang tol tersebut untuk kanalisasi lalu lintas dari arah Fatmawati menuju off ramp Lebak Bulus,” kata Syafrin dikutip dari PPID DKI Jakarta, Minggu 14 September 2025.
Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, kebijakan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan lebih dari roda empat.
Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB. Hal ini merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: