Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin pembangunan tanggul beton di perairan kawasan Cilincing.
"Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 11 September 2025.
Menurut Pramono, tanggul tersebut dibangun PT Karya Citra Nusantara (KCN), badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Pramono melanjutkan, bagi Pemprov DKI yang terpenting adalah
aktivitas nelayan tidak terganggu dengan adanya tanggul beton di Perairan Cilincing.
"Aktivitas nelayan tidak boleh terganggu," tegas Pramono.
Sehingga, kata Pramono, PT. Karya Cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, adanya tanggul disebut mengganggu nelayan.
"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video tersebut.
BERITA TERKAIT: