Pemkot Surabaya Rogoh Rp2,5 Miliar untuk Perbaikan Fasum Pasca Amuk Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 September 2025, 06:54 WIB
Pemkot Surabaya Rogoh Rp2,5 Miliar untuk Perbaikan Fasum Pasca Amuk Massa
Petugas memperbaiki fasilitas umum yang dirusak saat aksi massa pada akhir Agustus 2025. (Foto: RMOLJatim)
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan perbaikan sejumlah fasilitas umum (fasum) yang mengalami kerusakan pasca aksi massa pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Rencananya, Pemkot Surabaya akan melakukan perbaikan fasum yang rusak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total biaya yang disiapkan sekitar Rp2,5 miliar. 

Fasum milik Pemkot Surabaya yang rusak di antaranya pot bunga, kursi, kamera CCTV, tempat sampah, hingga bola-bola di pedestrian. 

“Total yang akan kita keluarkan dari APBD untuk perbaikan sekitar Rp2,5 miliar,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip RMOLJatim, Selasa 9 September 2025.

Eri mengungkapkan, secara keseluruhan total kerugian fasum pasca aksi massa lalu sekitar Rp4 miliar. 

Dari total kerugian fasum tersebut, sebagian ada yang ditanggung oleh Pemkot Surabaya dan ada dari pihak stakeholder. 

“Itu (stakeholder) ada yang bilang, ‘Pak, sudah saya bangun, karena itu tempat saya dan saya usaha di sana’, jadi mereka (stakeholder) yang membangun,” kata Eri.

Eri juga menyebutkan, kerugian pasca aksi massa tahun ini lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya. 

Meskipun begitu, Eri mengapresiasi berbagai pihak yang ikut bahu-membahu dalam perbaikan fasum yang rusak di Kota Surabaya. 

Eri mengaku saat ini masih berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan perbaikan lebih lanjut ke depannya. 

“Kita akan koordinasikan dulu dengan teman-teman di Polrestabes, karena kantor Polsek Tegalsari ini, Pak Kapolres bilang ke saya akan dibangun, karena minta izin ke cagar budaya," pungkas Eri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA